Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Tak Ada Hal Meringankan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar dua pasal sekaligus.

Yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan yang sangat kejam, apalagi diiringi perintah jahat kepada polisi."

"Juga terbukti tidak ada perbuatan pidana di Duren Tiga."

"Bahkan mengutus Jenderal (ke Jambi untuk mengatakan kepada orang tua Brigadir J) bahwa anaknya tak bisa dimakamkan secara biasa."

"Harapan kami, seiring juga tak ada hal yang meringankan, maka secara yuridis terbuka lebar peluang dari tuntutan jaksa yang seumur hidup menjadi vonis maksimal."

"Meskipun banyak pakar hukum yang mengatakan buat apa dihukum mati, apalagi sebentar lagi tak ada hukuman mati di Indonesia, hukuman mati hanya bisa dilakukan bersyarat," jelas Martin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, bukan persoalan Indonesia akan menghentikan pemberlakukan hukuman mati ke depannya.

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana penegak hukum serius dalam urusan penegakan hukum di Indonesia.

Tentunya, kata Martin, para penegak hukum harus memberikan kinerja yang terbaik.

"Saya berpendapat, yang nanti biarlah nanti (soal penghentian hukuman mati)."

"Yang penting saat ini adalah keseriusan para penegak hukum menganggap bahwa peristiwa yang dilakukan kepada Brigadir J dan kepada negara ini, sehingga implementasi dari pekerjaannya adalah harus memberikan hasil yang terbaik."

"Tapi setidaknya tuntutan Jaksa menurut kami sudah porposional, tinggal kita lihat apakah Hakim memiliki pandangan lain sehingga menghendaki vonis maksimal," jelas Martin.

Hakim Menyatakan Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J, Tumbalkan Bharada Richard Eliezer

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved