Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Mahfud MD menanggapi Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang vonis di PN Jaksel, Senin (1/2/2023). Sesuai keadilan publik.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD memberiktan tanggapan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (1/2/2023).

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti melakukan aksi perampasan nyawa dan tak ada hal yang meringankan.

Mahfud MD lantas menanggapi bahwa peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ulah Ferdy Sambo adalah murni pembunuhan yang kejam.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam." tulis Mahfud MD dalam cuitannya akun twitter @mohmahfudmd

Selain itu, Mahfud MD menilai putusan vonis Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan bagi publik.

Mahfud MD juga memuji kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menangani kasus tersebut.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban.

Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati (mati red)." tulis akun twitter @mohmahfudmd

Ketua Kompolnas RI Mahfud MD akui dibohongi bongkar drama melankolis Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Kompolnas RI Mahfud MD akui dibohongi bongkar drama melankolis Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Tribunnews/Kompas.com)

Dalam pembacaan pertimbangan vonis, Majelis Hakim menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim setelah Rayakan Ulang Tahun ke-50

Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.

Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Tak Ada Hal Meringankan

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved