Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer: Putri Pangeran Dubai Jatuh Cinta ke Ronaldo, Sanksi Buang Sampah, Jadwal Vonis Sambo

Berita seputar Putri Pangeran Dubai yang jatuh cinta kepada Cristiano Ronaldo hingga jadwal lengkap sidang Vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Berita seputar Putri Pangeran Dubai yang jatuh cinta kepada Cristiano Ronaldo hingga jadwal lengkap sidang Vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan berita-berita populer yang ada di Portal Tribun Manado Minggu 12 Februari 2023.

Diantaranya berita seputar Putri Pangeran Dubai, Sheikha Mahra yang jatuh cinta kepada Cristiano Ronaldo.

Ada juga terkait Sanksi berat terhadap pembuang sampah sembarangan di Manado.

Terakhir berita tentang jadwal lengkap sidang Vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Berikut Selengkapnya:

1. Profil Sheikha Mahra, Putri Pangeran Dubai yang Jatuh Cinta kepada Cristiano Ronaldo, Tajir Melintir

Profil Sheikha Mahra, putri dari kerajaan Dubai Uni Emirat Arab ( UEA ) yang dikabarkan jatuh hati kepada Superstar Sepak Bola Dunia, Cristiano Ronaldo.

Sheikha Mahra binti Mohammed Al Maktoum merupakan artis terkenal di UEA bahkan mendunia.

Paras cantik Sheikha Mahra menjadi salah satu daya tarik dari dirinya.

Namun belum lama ini mencuat isu Sheikha Mahra jatuh hati terhadap Cristiano Ronaldo.

Baca Selanjutnya: Profil sheikha mahra putri pangeran dubai yang jatuh cinta kepada cristiano ronaldo tajir melintir

2. Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado

Stop buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Pelakunya bisa dihukum lumayan berat, yaitu denda Rp 100 ribu plus viral. 

Para pelaku akan dipermalukan lewat pemberitaan.

Sanksi bisa lebih berat bagi yang kebal, yaitu jalani kurungan penjara.

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.

"Akan lebih berat," katanya Minggu (12/2/2023).

Ia beralasan, tahun ini adalah era penindakan karena sosialisasi sudah dilakukan tahun lalu.

Baca Selanjutnya: Denda minimal rp ribu hingga kurungan ini sanksi berat pembuang sampah sembarangan di manado

3. Jadwal Lengkap Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang Pertama

Simak jadwal sidang vonis lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak akhir.

Setelah melewati serangkaian sidang, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pekan depan.

Kelima terdakwa yang akan mendengarkan sidang vonis tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer ( Bharada E ), Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan diadili terlebih dahulu adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasangan suami istri tersebut akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selanjutnya: Jadwal lengkap sidang vonis terdakwa pembunuhan brigadir j ferdy sambo yang pertama

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved