Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadwal Lengkap Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang Pertama

Simak jadwal lengkap sidang vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Simak jadwal lengkap sidang vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak jadwal sidang vonis lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak akhir.

Setelah melewati serangkaian sidang, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pekan depan.

Kelima terdakwa yang akan mendengarkan sidang vonis tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer ( Bharada E ), Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim.
Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim. (Kolase Tribunnews.com)

Hal ini juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan diadili terlebih dahulu adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasangan suami istri tersebut akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved