Sulawesi Utara
Berikut Sanksi Untuk Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Tegas
Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.
"Ini sanksi moral," katanya.
Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.
Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.
Warga tetap saja buang sampah sembarangan.
Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.
Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.
Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(*)
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sulut dan Gubernur Yulius Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pendapatan Bertambah Rp 17 M |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Landa Sulawesi Utara Pekan Ini |
![]() |
---|
PMI Pusat Lakukan Pembinaan dan Visitasi ke 5 UDD di Sulawesi Utara Jelang Akreditasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua Manado, Harga Minyak Nilam Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.