Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Sanksi Untuk Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Tegas

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
sampah plastik di pantai Manado 

Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.

"Ini sanksi moral," katanya.

Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.

Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.

Warga tetap saja buang sampah sembarangan.

Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.

Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.

Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.
Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved