Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa Minut

Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Minut Diungkap Polda Sulut, Pj Hukum Tua jadi Tersangka

Penjabat Hukum Tua Desa Palaes diduga terjerat kasus korupsi dana desa. Ia mengerjakan proyek bersama dua warga tanpa perangkat desa lainnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Lagi, dugaan kasus korupsi dana desa terjadi di Sulawesi Utara.

Dugaan kasus korupsi tersebut tepatnya di Desa Palaes, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara

Tiga orang menjadi tersangka pada kasus korupsi ini.

Pertama Oknum Penjabat Hukum Tua Desa Palaes bernama Ferdy Philip Giroth (50) bersama 2 warga berinisial Melki Adi Lumempouw (38) dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo (27).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast, menjelaskan tersangka sudah ditahan di Polres Minut.

Kemudian, pada hari Rabu (8/2/2023) para tersangka diserahkan ke Kejari Minut.

Dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp 46.977.136,” lanjutnya.

Ferdy Philip Giroth ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa ada ikatan kontrak.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut

Polres Minahasa Utara menahan Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: 5 Rekomendasi HP yang Cocok untuk Content Creator, Vlog dengan Kamera Jernih dan Editing Terbaik

Baca juga: Berita Heboh di Indonesia: Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno hingga Kecelakaan Maut

Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus yang didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi, membuat konferensi pers.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved