Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Hasil Sidang Kode Etik Iptu Yusi Kristiana Mantan Kapolsek Mapanget Soal Kasus Dugaan Pemerasan

Berikut ini kronologi mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga atas dugaan kasus pemerasan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
fistel mukuan/tribun manado
Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Iptu Yusi Kristiana mantan Kapolsek Mapanget, Sulawesi Utara belakangan ramai dibicarakan.

Itu lantaran ia dilaporkan seorang warga dengan dugaan kasus pemerasan.

Akibatnya, ia harus menjalani proses hukum di Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Kronologi Mantan Kapolsek Mapanget Dilapor Warga, Diduga Iptu Yusi Kristiana Peras Korban Rp 18 Juta


Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis (fistel mukuan/tribun manado)

Bahkan kasus yang dilaporkan tersebut sudah masuk sidang kode etik.

Namun sayang, dalam sidang etik tersebut, Iptu Yusi Kristiana tak terbukti melakukan pemerasan.

Namun kasus tersebut sebenarnya sudah mencoreng nama baiknya.

Pundalam sidang tersebut, terkuak apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Eks Kapolsek Mapanget Minut Iptu Yusi Kristiana Terbukti Tak Lakukan Pemerasan Saat Sidang Kode Etik

Sosok mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga.

 Mantan Kapolsek Mapanget itu dilaporkan oleh warga atas dugaan kasus pemerasan.

Ada belasan juta yang diduga diperas eks Kapolsek Mapanget itu.

Meski dalam sidang kode etik, ternyata mantan Kapolsek Mapanget itu tak terbukti melakukan pemerasan.

Baca juga: Polsek Airmadid Amankan Dua Terduga Pencuri, Iptu Yusi Kristiana Sebut Keduanya Diberikan Pembinaan

Lantas seperti apakah awal mula kasus ini?

Berikut ini kronologi mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga atas dugaan kasus pemerasan.

Diketahui salah satu warga di wilayah Mapanget melaporkan eks Kapolsek Mapanget, karena sudah melakukan pemerasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved