Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Hasil Sidang Kode Etik Iptu Yusi Kristiana Mantan Kapolsek Mapanget Soal Kasus Dugaan Pemerasan

Berikut ini kronologi mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga atas dugaan kasus pemerasan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
fistel mukuan/tribun manado
Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana 

Dimana warga tersebut mengetahui, dirinya sebagai korban kebakaran tapi sudah beberapa kali memberikan uang kepada Kapolsek.

Akan tetapi, semua itu tidak terbukti dalam sidang kode etik.

Warga Mapanget bernama Idris Makainginang mengaku merasa diperas oleh eks Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana.

Jumlah uang yang diduga diperas sebesar Rp 18 juta.

Idris melaporkannya eks Kapolsek Mapanget ke Propam Polda Sulut atas dugaan pemerasan.

Diketahui uang Rp 18 Juta diberikan Idris secara bertahap, untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu 5 Februari 2022.

Iptu Yusi Kristiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi, Minahasa Utara, baru saja menjalani sidang kode etik.

Dari sidang itu terbukti kalau mantan Kapolsek Mapanget itu tidak terbukti melakukan pemerasan.

Polres Minahasa Utara, melakukan sidang kode etik terhadap Kapolsek Iptu Yusi Kristiana.

Sidang kode etik dilaksanakan pada 6 Februari 2023 di Polres Minut, dipimpin Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis.

Kompol Daniel Korompis saat ditemui tribunmanado.co.id, Jumat (10/2/2023) memberikan penjelasan.

"Sidang secara terbuka sudah dilakukan pada tanggal 6 lalu, supaya transparasi dan kredibilitas," ucap Korompis.

Korompis menegaskan, walaupun anggota Polri tapi kalau salah, tetap salah.

"Sesuai hasil sidang tidak terbukti adanya pemerasan, dengan begitu diberikan teguran tertulis kedepan tidak boleh seperti itu lagi, meskipun ada kerelaan yang ikhlas dari masyarakat," tegas Wakapolres.

Lanjut Korompis, saat sidang dihadirkan korban sebagai saksi, dan ada beberapa saksi tidak bisa membuktikan dan tidak ada unsur pemerasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved