Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Iptu Yusi Kristiana Terbukti Tak Lakukan Pemerasan, Hasil Sidang Disiplin Polres Minahasa Utara

Terkait laporan warga terhadap Eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana yang diduga lakukan pemerasan.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Suasana Sidang Disiplin Polres Minahasa Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Utara menggelar sidang disiplin terhadap salah satu anggotanya. 

Anggota tersebut bernama Iptu Yusi Kristiana

Iptu Yusi Kristiana dilaporkan oleh warga diduga melakukan pemerasan

Dalam laporan itu, disebut bahwa Iptu Yusi Kristiana diduga melakukan pemerasan saat masih menjabat Kapolsek Mapanget Manado Sulawesi Utara

Saat ini, Iptu Yusi Kristiana menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi, Minahasa Utara.

Sidang disiplin dilaksanakan pada 6 Februari 2023 di Polres Minut, dipimpin Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis.

Kompol Daniel Korompis saat ditemui tribunmanado.co.id, Jumat (10/2/2023) memberikan penjelasan.

"Sidang secara terbuka sudah dilakukan pada tanggal 6 lalu, supaya transparasi dan kredibilitas," ucap Korompis.

Korompis menegaskan, walaupun anggota Polri tapi kalau salah, tetap salah.

"Sesuai hasil sidang tidak terbukti adanya pemerasan, dengan begitu diberikan teguran tertulis kedepan tidak boleh seperti itu lagi, meskipun ada kerelaan yang ikhlas dari masyarakat," tegas Wakapolres.

Lanjut Korompis, saat sidang dihadirkan korban sebagai saksi, dan ada beberapa saksi tidak bisa membuktikan dan tidak ada unsur pemerasan.

Korban yang melaporkan Kapolsek, secara sukarela memberikan uang untuk membantu kedatangan tim forensik bukan diperas.

Warga Lapor Eks Kapolsek yang Diduga Lakukan Pemerasan

Salah satu warga di wilayah Mapanget melaporkan eks Kapolsek Mapanget, karena sudah melakukan pemerasan.

Dimana warga tersebut mengetahui, dirinya sebagai korban kebakaran tapi sudah beberapa kali memberikan uang kepada Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved