Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Hakim Agung RI memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Terbaru, Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

Dikatakan jaksa, pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawati, Richard Eliezer dan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Menurut jaksa, eks Kadiv Propam itu terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto sebut waspada karena Ferdy Sambo masih ada jaringan dan loyalis meski sudah dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto sebut waspada karena Ferdy Sambo masih ada jaringan dan loyalis meski sudah dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved