Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Hakim Agung RI memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Terbaru, Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

"Jadi teori keadilan pembalasan bagi masyarakat adat umum sudah berlaku di Papua maupun di Kalimantan. Pembunuhan wajib membayar Rp 1 M, Perda provinsi,"

Kemudian dia mencontohkan teori Restorative yang berlaku di Indonesia.

"Jika pelecehan seksual di seluruh Papua maupun di Kalimantan (denda) 200 juta diikuti dengan pengucilan,"

"Jadi kita kehadiran kita ini memikirkan masa depan putusan minggu depan ini akan dinilai dari teori pembalasan atau teori keadilan Restorative,"

Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat prediksi yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan kenapa suami Putri Candrawati tersebut mendapatkan hukuman mati.

"Kami telah menulis prediksi pidana mati, karena dia melakukan penembakan dua kali ke Brigadir Yosua,"

"Untuk siapa yang diprediksi mati pidana mati itu?" tanya host dalam acara tersebut.

"Ferdy Sambo," jawabnya.

Prediksi hukuman mati tersebut lantaran terdakwa Sambo telah menghancurkan tangan korban dan didahului memberi perintah ke anak buah (Bharada E).

"Diikuti lagi menugaskan enam orang perwira tinggi baik untuk melakukan yang namanya obstruction of Justice,"

Meski demikian, dia juga memprediksi bahwa Ferdy Sambo akan mendapatkan keadilan restorative.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencara terhadap Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved