Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plat Mangkir dari Panggilan Kejagung, Ketua Bilang Bisa Jadi Tersangka 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023),

Editor: Aswin_Lumintang
google
Johnny G Plate, Menkominfo 

Sebagai informasi, Senin (13/2/2023), Johnny akan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa,14 Februari 2023," ungkap Ketut Sumedana.

Terkait penjadwalan ulang pemeriksaan, Ketut mengatakan pihaknya akan kembali mengirim surat pemanggilan kepada Johnny.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," ujar Ketut.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo periode 2020-2022.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director PT Huawei Investmen, Mukti Ali; dan Tenaga Ahli Utama Human Development UI 2020, Yohanes Suryanto.

Terkait perannya, Irwan Hermawan diduga bermufakat bersama Anang Achmad untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet 4G.

Sementara itu, tersangka lainnya diduga membuat riset fiktif terkait proyek BTS tersebut.

Duduk Perkara Kasus BTS Kominfo

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved