Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Dapil Tetap, Alokasi Berubah, Ini Lima Dapil Manado Dalam Pileg 2024

KPU Manado melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 menetapkan penambahan alokasi kursi di empat dapil. 

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua KPU Manado Jusuf Wowor - KPU Manado melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 menetapkan penambahan alokasi kursi di empat dapil. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Alokasi kursi di lima dapil di kota Manado, provinsi Sulut alami perubahan. 

KPU Manado melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 menetapkan penambahan alokasi kursi di empat dapil. 

Dapil Singkil dan Mapanget bertambah satu kursi menjadi 10 kursi.

Fraksi Demokrat Mencurigai KPK Akan Mentersangkakan Seseorang Soal Kasus Formula E, Ini Kata Firli

Begini Cara 15 Pekerja Puskesmas Selamat dari KKB, Dapat Ancaman Hingga Lari ke Tempat Aman

Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan (Tumben) menjadi 8 dari sebelumnya tujuh kursi. 

Sementara Dapil Sario dan Malalayang dan Dapil Wenang Wanea masing-masing berkurang satu. 

Sario Malalayang menjadi 7 kursi. 

Sedang Wenang Wanea 8 kursi. 

Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menuturkan, rancangan tersebut akan berlaku untuk Pilkada 2024. 

"Sebelumnya sudah kami ajukan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD kota Manado," katanya Kamis (9/2/2023). 

Ia menuturkan, Dapil di Manado tidak berubah. Tetap lima Dapil.

"Tapi alokasi kursinya berubah," katanya. 

Dapil Kota Manado I wilayah Wenang dan Wanea jumlah kursi 8 (delapan)

Dapil Kota Manado 2 wilayah Sario dan Malalayang jumlah kursi 7 (tujuh) 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved