Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Formula E

Fraksi Demokrat Mencurigai KPK Akan Mentersangkakan Seseorang Soal Kasus Formula E, Ini Kata Firli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Dok. DPR RI
Benny K Harman, Personel Fraksi Partai Demokrat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

Firli menyebut kembalinya Fitroh ke Kejagung murni untuk masa depan karir jaksa.

"Beliau kembali (ke Kejagung) untuk karirnya," tegas Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Firli menilai wajar apabila kemudian Fitroh kembali ke Kejagung.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dia kembali menegaskan tak ada masalah atas kembalinya Fitroh.

"Sebelas tahun di KPK kan. Masak mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan enggak ada," ujar Firli. 

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR bersama Ketua KPK hari ini, anggota Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menggali informasi dari Firli mengenai rencana mentersangkakan seseorang.

Benny bertanya mengenai kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.

Baca juga: Persaingan Caleg DPRD Sulawesi Utara 2024, Figur Pendatang Baru Bikin Petahana Ketar-Ketir

Baca juga: Anggaran Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Bolmong Tahun 2023 Sebesar Rp 450 Juta

"Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul?

Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan seseorang," kata Benny.

"Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK," lanjut Benny.

Firli pun menjawab dengan tegas bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. 

Dirinya mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

"Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup," ucap Firli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung Tak Terkait Penanganan Kasus Formula E, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/09/ketua-kpk-tegaskan-kembalinya-jaksa-fitroh-ke-kejagung-tak-terkait-penanganan-kasus-formula-e.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved