Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bayi Dibunuh Ayah

Praktisi Hukum Sulawesi Utara: Ayah yang Bunuh Bayinya di Manado Harus Dihukum Seberat-beratnya 

Praktisi Hukum Sulawesi Utara mengatakan bahwa ayah yang membunuh bayinya di Manado harus dihukum pasal berlapis. Pelaku sempat menyembunyikan sesuatu

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi. 

Penyesalan

Setelah melakukan kekejamannya ini, pelaku kini mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Dalam kondisinya saat ini, pelaku menangis mengingat perlakuannya itu.

"Dia menyesal atas atas perbuatannya," ujar sumber Tribun Manado di Polda Sulut.

Pelaku pun siap bertanggung jawab dengan setiap perbuatannya.

Baca juga: Kesra Pemkab Bolsel Berkunjung ke Asrama Mahasiwa Bolsel di Kotamobagu, Dengarkan Aspirasi

Baca juga: Pileg 2024, Pengamat Sebut Aditya Seliang dan Ferdy Sinedu Figur Baru Warnai DPRD Sulawesi Utara

Sebelumnya diketahui pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.

Dari Informasi yang diterima Tribun Manado, pelaku diduga sempat mengelebui dengan mengaku ke pihak rumah sakit anaknya meninggal karena penyakit jantung.

Namun hal tersebut tak langsung dipercayai oleh petugas medis setelah melihat hal kejanggalan saat menjalani pemeriksaan.

Petugas medis Rumah Sakit Bhayangkara Manado memberikan informasi kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.

Setelah itu penyidik mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban.

Caption: Vebry Tri Haryadi (Istimewa) bndfjv nfd
Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.

Kemudian penyidik meminta untuk dilakukan otopsi setelah sebelumnya melakukan edukasi terhadap pihak orang tua korban dan keluarganya.

Abast menjelaskan terhadap korban sudah dilakukan otopsi, dengan hasil sementara diduga terdapat kekerasan benda tumpul.

“Korban (JV) sudah dilakukan otopsi pada Selasa dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara, diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah,”ujarnya.

Abast menambahkan, diduga AB sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.

Baca juga: Arti Mimpi Matahari Terbit, Pertanda Anda Sedang Bahagia, Ini Tafsirnya

Baca juga: Ini Bocoran Figur Bacaleg PDIP Bitung ke DPRD Sulawesi Utara

“Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved