Mata Lokal Memilih
3 Sosok Anggota Partai Politik yang Peluang Isi Kursi Kosong di DPRD Sulawesi Utara
3 Kursi Wakil Rakyat di gedung cengkih DPRD Sulawesi Utara saat ini kosong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 Kursi Wakil Rakyat di gedung cengkih DPRD Sulawesi Utara saat ini kosong.
Kursi kosong itu pun nanti akan diisi oleh 3 figur yang diajukan Partai politik pengusung dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pasalnya, ada 3 orang Anggota DPRD Sulut yang meninggal dunia selama bertugas dalam periode berjalan.
Mereka yakni almarhum Winsulangi Salindeho (Golkar), Almarhum Johny Panambunan (Nasdem), dan Almarhum Fanny Legoh (PDIP).
Maka 3 figur yang berpeluang mengisi kursi kosong tersebut.
Pertama, kursi kosong milik Partai Golkar ditinggal Winsulangi Salindeho dari Dapil III Nusa Utara.
Sudah hampir lama kosong, semenjak Winsulangi Salindeho meninggal 15 Agustus 2021, Partai Golkar belum juga merampungkan proses PAW.
"Sedang proses," Kata ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit.
Padahal calonnya sudah ada, namanya Meyke Lavarence.
Sosok ini merupakan Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua Caleg Partai Golkar pada Pemilu DPRD Sulut 2019 dari Daerah Pemilihan III Nusa Utara.
Winsulangi Salindeho memperoleh suara terbanyak dengan12.036 suara
Di urutan kedua ada Meyke Lavarence dengan perolehan 8.472 suara.
Meyke bahkan unggul atas sesama Caleg yakni Sisca Salindeho, Mantan Wakil Bupati Sitaro, dan Constantin Ganggali, Mantan Bupati Talaud.
Kedua, kursi Kosong Partai Nasdem yang ditinggal Johny Panambunan
Ketua DPW Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay mengatakan, Nori Supit menjadi Anggota DPRD Sulut melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Johny Panambunan meninggal dunia.
DPRD Sulawesi Utara
Gedung Cengkih
Pergantian Antar Waktu
wakil rakyat
Meyke Lavarence
Norri Supit
Rhesa Waworuntu
PAW
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.