Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah

Kubu Richard Eliezer bacakan duplik. Yakinkan Majelis Hakim, Bharada E hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar Rabu (15/2/2023) mendatang.

Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis terhadap Richard akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), atau satu hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim Penasihat Hukum Richard telah membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.

Dalam duplik tersebut, tim Penasihat Hukum menekankan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Richard hanya bisa menjalankan perintah dan tidak pernah diajarkan untuk 'menganalisa perintah'.

Hal ini berlaku pula bagi anggota Brimob Polri lainnya jika dilihat dari kesatuan dan level pangkatnya.

"Berdasarkan fakta persidangan, jelas terungkap bagaimana terdakwa dan setiap anggota Brimob Polri

'kesatuan dan level kepangkatannya tidak pernah diajarkan untuk menganalisa perintah dalam pelatihan-pelatihan yang diterimanya,

terdakwa hanya diajarkan untuk patuh menjalankan perintah," tegas tim Penasihat Hukum dalam duplik Richard Eliezer.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi. (KOMPAS TV)

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Baca juga: Kondisi Ferdy Sambo Jelang Vonis 13 Februari 2023, Suami Putri Chandrawathi Sempat Akui Putus Asa

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan.

Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Sebut Sedih Karena Dirinya dan Keluarga Kena Sanksi Sosial

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022),

yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi,

serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Siap Terima Konsekuensi dari Perbuatannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yakinkan Hakim, Kubu Richard Eliezer: Ia Hanya Diajarkan Patuh Jalankan Perintah, Bukan Menganalisa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/yakinkan-hakim-kubu-richard-eliezer-ia-hanya-diajarkan-patuh-jalankan-perintah-bukan-menganalisa?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved