Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kondisi Ferdy Sambo Jelang Vonis 13 Februari 2023, Suami Putri Chandrawathi Sempat Akui Putus Asa

Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada 13 Februari 2023.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada 13 Februari 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak akhir.

Lima terdakwa termasuk Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam waktu dekat.

Terdakwa Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu.

Beberapa waktu yang lalu, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.

Diketahui pleidoi Ferdy Sambo tersebut ditulis sendiri oleh dirinya di balik jeruji besi.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengungkap sejumlah isi hatinya.

Salah satunya, Ferdy Sambo mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.

Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.

Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023).
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). (KOMPAS TV)

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Buat Dalil Tak Berdasar dan Jerumuskan Ferdy Sambo

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.

Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved