Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulawesi Utara

KPU Sulawesi Utara Antisipasi Masalah Pemilih Pemula, Ajak Bikin KTP-el

Komisioner KPU Sulawesi Utara membeber satu persoalan yang dideteksi terkait data pemilih, khususnya potensi masalah pada pemilih pemula

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulawesi Utara terus melakukan pemetaan masalah di Tahapan Pemilu 2024 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulawesi Utara terus melakukan pemetaan masalah di Tahapan Pemilu 2024 diharapkan pemetaan ini bisa mengantisipasi persoalan agar tak terulang dari Pemilu ke Pemilu.

Lanny Ointoe, Komisioner KPU Sulawesi Utara membeber satu persoalan yang dideteksi terkait data pemilih, khususnya potensi masalah pada pemilih pemula

"Ada pemilih Pemula masuk sebagai pemilih tepat pada 14 Februari 2024 (Hari Pemungutan Suara)," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Kamis (2/2/2023).

KPU sedang mengumpulkan data, karena pemilih ini kata Lanny Ointoe baru bisa keluar KTP di hari pencoblosan.

Satu di antara syarat pemilih sudah berusia 17 Tahun.

"Kita sementara siapkan mekanismenya soal pemilih pemula, apa akan dibuatkan KTP el sementara agar supaya bisa menyalurkan hak suaranya," ujarnya

Ia meminta masyarakat yang belum punya KTP agar melakukan perekaman KTP el.

"Yang belum ada KTP Elektronik segera untuk mengurusnya, jangan sampai sudah mendekati waktu pemilihan baru diurus, apalagi pemilih pemula," imbaunya.

Satu di antara upaya yang dilakukan semisal di Kota Tomohon dihelat Gerakan Perekaman KTP el

Ia juga meminta agar masyarakat bisa memperhatikan lokasi domisili agar disesuaikan dengan data KTP el.

Semisal KTP di daerah A, tapi sudah tidak lagi tinggal di tempat tersebut, sudah pindah tapi tidak disesuaikan data domisili

Rekrut Pantarlih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melengkapi personel di tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.

Terbaru KPU merekrut 8.609 Petugas Pemutahiran  Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelumnya KPU sudah merekrut lembaga adhoc di bawahnya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved