Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Buat Dalil Tak Berdasar dan Jerumuskan Ferdy Sambo
Pengacara Putri Candrawathi menyindir jaksa karena replik berisi 19 halaman. Jerumuskan Ferdy Sambo dan buat dalil tak berdasar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam dupliknya, Arman Hanis menyindir replik jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo mengatakan, tim penasihat hukum Sambo sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan setebal 1.178 halaman.
Akan tetapi pleidoi tersebut hanya dibalas jaksa penuntut umum dengan replik berisi 19 halaman.
"Selanjutnya, kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman
untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman dalam persidangan.

Arman Hanis menilai bahwa isi replik jaksa penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.
Arman Hanis juga menilai replik jaksa penuntut umum serampangan dengan melempar tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum mempertahankan kebohongan Sambo.
"(Caranya) memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat," sesal Arman.
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E
Untuk itu, pihaknya menyebut replik tersebut semata-mata lahir dari rasa frustasi jaksa penuntut umum.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Dirinya Tahu Perselingkuhan Putri dan Brigadir J: Duri Dalam Rumah Tangga
Artikel ini tayang di Kompas.com
Arman Hanis
kuasa hukum
pengacara
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
jaksa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang replik
nota pembelaan
pledoi
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.