Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Buat Dalil Tak Berdasar dan Jerumuskan Ferdy Sambo

Pengacara Putri Candrawathi menyindir jaksa karena replik berisi 19 halaman. Jerumuskan Ferdy Sambo dan buat dalil tak berdasar.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, Arman Hanis menyindir replik jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo mengatakan, tim penasihat hukum Sambo sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan setebal 1.178 halaman.

Akan tetapi pleidoi tersebut hanya dibalas jaksa penuntut umum dengan replik berisi 19 halaman.

"Selanjutnya, kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman

untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman dalam persidangan.

Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat
Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat (Tribunnews/JEPRIMA)

Arman Hanis menilai bahwa isi replik jaksa penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.

Arman Hanis juga menilai replik jaksa penuntut umum serampangan dengan melempar tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum mempertahankan kebohongan Sambo.

"(Caranya) memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat," sesal Arman.

Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E

Untuk itu, pihaknya menyebut replik tersebut semata-mata lahir dari rasa frustasi jaksa penuntut umum.

"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo bacakan pledoi dalam persidangan agenda pembacaan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Mengaku dirinya seolah penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia.
Terdakwa Ferdy Sambo bacakan pledoi dalam persidangan agenda pembacaan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Mengaku dirinya seolah penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Dirinya Tahu Perselingkuhan Putri dan Brigadir J: Duri Dalam Rumah Tangga

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved