Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Bakal Divonis Majelis Hakim pada 13 Februari, Hukuman Atas Kematian Brigadi J

Ferdy Sambo akan divonis Majelis Hakim pada tanggal 13 Februari 2023. Hukuman atas pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Potret Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo Bakal Divonis Majelis Hakim pada 13 Februari, Hukuman Atas Kematian Brigadi J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak akhir.

Akhirnya setelah proses panjang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan segera divonis Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Lebih khususnya kepada Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, majelis hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

H-12 jelang vonis terhadap Ferdy Sambo, Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyoroti sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nota pembelaan atau pledoi, replik hingga duplik Ferdy Sambo.

Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada dakwaan hingga pembuktian.

Baca juga: Ricky Rizal Bakal Divonis Hakim 14 Februari Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Duplik Selesai

Oleh karena itu dirinya menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh JPU dengan mengajukan tuntutan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap profesional

dan bukan merupakan halusinasi seperti yang dituduhkan Penasihat Hukum dalam duplik yang dibacakan Selasa kemarin.

"Tuntutan itu adalah kesimpulan dari keseluruhan pekerjaan Jaksa Penuntut Umum dari hulu ke hilir, dari dakwaan sampai dengan pembuktian saya pikir apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum

kepada Ferdy sambo sudah sangat profesional dan bukanlah halusinasi," tegas Martin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Baca juga: Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved