Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Bakal Divonis Majelis Hakim pada 13 Februari, Hukuman Atas Kematian Brigadi J

Ferdy Sambo akan divonis Majelis Hakim pada tanggal 13 Februari 2023. Hukuman atas pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Potret Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo Bakal Divonis Majelis Hakim pada 13 Februari, Hukuman Atas Kematian Brigadi J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak akhir.

Akhirnya setelah proses panjang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan segera divonis Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Lebih khususnya kepada Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, majelis hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

H-12 jelang vonis terhadap Ferdy Sambo, Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyoroti sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nota pembelaan atau pledoi, replik hingga duplik Ferdy Sambo.

Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada dakwaan hingga pembuktian.

Baca juga: Ricky Rizal Bakal Divonis Hakim 14 Februari Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Duplik Selesai

Oleh karena itu dirinya menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh JPU dengan mengajukan tuntutan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dianggap profesional

dan bukan merupakan halusinasi seperti yang dituduhkan Penasihat Hukum dalam duplik yang dibacakan Selasa kemarin.

"Tuntutan itu adalah kesimpulan dari keseluruhan pekerjaan Jaksa Penuntut Umum dari hulu ke hilir, dari dakwaan sampai dengan pembuktian saya pikir apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum

kepada Ferdy sambo sudah sangat profesional dan bukanlah halusinasi," tegas Martin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved