Brigadir J Tewas
Motif Brigadir J Tewas Tak Kunjung Terbongkar, Jaksa Singgung Ketidakjujuran Putri Chandrawathi
JPU menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawathi terus tidak jujur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menuntut hukuman pada lima terdakwa pembunuhan.
Terbaru, para terdakwa telah menjalani sidang lanjutan dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Richard Eliezer: Peran Dominan Bharada E Tembak Brigadir J
Meski persidangan terus bergulir dan akan memasuki tahan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, hingga kini motif pembunuhan berencana Brigadir J masih menjadi tanda tanya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum ada alasan motif tewasnya Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 belum terungkap.
JPU menyebutkan tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J karena terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan ketidakjujurannya.
Jaksa menyebutkan hal tersebut saat sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi atau replik, Senin (30/1/2023).
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa
Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.
Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.