Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Richard Eliezer: Peran Dominan Bharada E Tembak Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim agar menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan berencara terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar menolak nota pembelaan atau pledoi dari salah satu terdakwa, yakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa menyatakan tuntutan penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mempertimbangkan perannya yang dominan dalam kasus itu.
Bukan tanpa alasan, menurut JPU, Richard Eliezer dalam persidangan mengakui menembak Yosua sekitar 3 sampai 4 kali atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
"Terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata JPU saat membacakan tanggapan nota pembelaan (replik) Richard, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyatakan, dalam persidangan mereka bisa membuktikan perbuatan pidana Richard dengan 2 alat bukti.

Selain itu, kata JPU, tuntutan terhadap Richard ditentukan mengacu kepada ketentuan dan parameter sesuai standar operasional prosedur (SOP).
JPU memastikan mereka tidak mempunyai tendensi apapun dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut.
Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar JPU.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa
Selain itu, kata JPU, pertimbangan mereka mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard adalah karena kejujurannya yang telah membuka tabir kasus itu.
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," ucap jaksa.
Jaksa juga meminta supaya hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Richard serta tim kuasa hukumnya, dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Jaksa Penuntut Umum
jaksa
Bharada E
Brigadir J
penembakan
Bharada E Tembak Brigadir J
pledoi
nota pembelaan
pledoi bharada e
majelis hakim
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.