Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023

Kuat Maruf akan divonis pada 14 Februari 2023 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Akan Bacakan Vonis Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal membacakan vonis hukuman kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 14 Februari 2023 mendatang.

Kuat Maruf merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan hingga duplik dalam waktu empat bulan terakhir.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seusai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Pengacara Kuat Maruf menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berimajinasi dalam membuat dalil perselingkuhan.

"Dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata tim kuasa hukum Kuat Maruf.

Inilah 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Inilah 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tim kuasa hukum Kuat menyatakan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Jaksa.

"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ujar dia.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah

dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Kuat Maruf bantah pernyataannya sendiri

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tim penasihat hukum Kuat Maruf menjelaskan pernyataan yang pernah diucapkan oleh kliennya.

Pihak Kuat Maruf menegaskan, ucapan soal "duri dalam rumah tangga" yang dia sampaikan ke Putri Candrawathi tak terkait dengan pengetahuannya soal perselingkuhan.

Hal ini disampaikan pengacara Kuat Maruf dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga'

bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.

Kuat Maruf mengakui bahwa sesaat setelah terjadi peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), dia menghampiri Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah.

Seketika, Kuat menganjurkan istri Ferdy Sambo tersebut supaya melapor ke suaminya agar tak ada "duri" dalam rumah tangga.

Saat itu, Kuat memang tak tahu peristiwa apa yang baru terjadi. Namun, melihat kondisi Putri, dia menduga bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Yosua.

Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata.
Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebab, sesaat sebelum mendapati Putri terduduk lemas, Kuat melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga lantai dua.

Bahkan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut sempat mengejar Yosua yang berlari menghindarinya.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar pengacara Kuat.

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf pun mempertanyakan tudingan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Yosua. Sebab, menurut mereka, jaksa tak punya bukti maupun petunjuk soal perselingkuhan tersebut.

Pihak Kuat menyebut, dalil jaksa mengenai perselingkuhan itu hanya imajinasi belaka.

"Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tutur pengacara Kuat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma'ruf. Sebab, sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Padahal, saat itu ART Ferdy Sambo tersebut tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah itu.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Adapun dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut sama besarnya dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Kuat membantah dirinya tahu soal perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Kuat juga membantah telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Untuk itu, Kuat meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara ini.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Kuat dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Baca juga: Kuat Maruf Saksikan Putri Candrawathi Lemas di Magelang, JPU Dinilai Berilusi Terkait Perselingkuhan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved