Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa: Pembunuhan Berencana Dikehendaki Putri Candrawathi, Tak Terbantahkan Lagi
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memiliki kehendak atas pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dan suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, disebut jaksa bahwa mereka memiliki niat yang sama untuk menghabisi sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Juli 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri dan Sambo memiliki kehendak atas pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Sugeng Hariadi menjelaskannya saat membacakan replik. Disebutnya Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian, kata Jaksa Sugeng, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Tapi kata jaksa, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.
Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.
Jaksa Sugeng menyatakan, dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan Putri turut berperan
dan menjadi salah satu pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu walaupun bersikap pura-pura tidak mengetahui delik itu.
"Akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo,
berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan
dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Jaksa Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Baca juga: Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Curhat dalam Pleidoi
Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Putri, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada.
Curahan hati dari Putri itu dilayangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).
Kata dia, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.
Tak hanya itu, sejatinya perbuatan yang dialaminya itu juga sudah membuat dirinya merasa sangat malu.
"Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," tuturnya.
Akan tetapi, bukan mendapat support, Putri Candrawathi malah mengaku mendapat banyak tudingan secara luas.
Kata dia, bahkan banyak cemoohan yang diterima dirinya usai dirinya berbicara kalau ada tindakan pelecahan seksual yang dialaminya.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi.
Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.
"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Anggap Putri Candrawathi dan Kuasa Hukumnya Berbohong soal Isu Pelecehan, Dinilai Cari Simpati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.