Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Richard Eliezer: Peran Dominan Bharada E Tembak Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim agar menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Richard Eliezer. Peran Dominan Bharada E Tembak Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan berencara terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar menolak nota pembelaan atau pledoi dari salah satu terdakwa, yakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Jaksa menyatakan tuntutan penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mempertimbangkan perannya yang dominan dalam kasus itu.

Bukan tanpa alasan, menurut JPU, Richard Eliezer dalam persidangan mengakui menembak Yosua sekitar 3 sampai 4 kali atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

"Terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata JPU saat membacakan tanggapan nota pembelaan (replik) Richard, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menyatakan, dalam persidangan mereka bisa membuktikan perbuatan pidana Richard dengan 2 alat bukti.

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur (HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain itu, kata JPU, tuntutan terhadap Richard ditentukan mengacu kepada ketentuan dan parameter sesuai standar operasional prosedur (SOP).

JPU memastikan mereka tidak mempunyai tendensi apapun dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard.

"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut.

Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar JPU.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa

Selain itu, kata JPU, pertimbangan mereka mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard adalah karena kejujurannya yang telah membuka tabir kasus itu.

"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," ucap jaksa.

Jaksa juga meminta supaya hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Richard serta tim kuasa hukumnya, dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Baca juga: Bharapana Nusantara, Rekan Seangkatan Bharada Richard Eliezer Sambangi PN Jaksel

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved