Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharapana Nusantara, Rekan Seangkatan Bharada Richard Eliezer Sambangi PN Jaksel

Tim Bharapana Nusantara, rekan-rekan seangkatan datangi PN Jaksel untuk memberikan dukungan moril kepada Bharada E.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharapana Nusantara, Rekan Seangkatan Bharada Richard Eliezer Sambangi PN Jaksel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekan seangkatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023) guna memberi dukungan moril kepada Bharada E.

"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).

Kehadiran anggota Bharapana Nusantara di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.

Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.

"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.

Bharapana Nusantara, Rekan Seangkatan Bharada Richard Eliezer Sambangi PN Jaksel
Bharapana Nusantara, Rekan Seangkatan Bharada Richard Eliezer Sambangi PN Jaksel (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.

Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.

"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.

Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved