Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa Itu Replik? Soal Pledoi yang Dibacakan Penasihat Hukum Namun Ditolak oleh JPU, Ini Artinya

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Ferdy Sambo bacakan pledoi dalam persidangan agenda pembacaan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Mengaku dirinya seolah penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Kini para tersangka telah membacakan nota pembelaan.

Terkait hal tersebut beberapa Pledoi dari para terdakwa ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Yakni Pledoi dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky.

Dimana JPU juga meminta untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Terkait hal tersebut JPU istilah replik muncul saat memberikan jawaban soal Pledoi Ferdy Sambo cs.

Lantas apa sebenarnya replik itu?

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Profil AKBP Eko Budi Wahono, Pengemudi Pajero yang Tabrak Mahasiswa UI di Jakarta Selatan

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.45 WIB, Polisi Tewas di Tempat, Motor Korban Ditabrak Mobil lalu Kabur

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023) ini, juga diikuti oleh anak buah Ferdy Sambo sekaligus terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Apa Itu Replik?

Replik merupakan istilah hukum yang terdapat dalam praktik peradilan baik pidana maupun perdata.

Dilansir TribunGorontalo.com dari indonesianlawadvisory, replik adalah deklarasi kedua dari pihak penggugat untuk jawaban tergugat dalam perkara perdata.

Sedangkan dalam perkara pidana, replik adalah tanggapan atau jawaban dari JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) pihak terdakwa.

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, istilah replik secara etimologis berasal dari kata 're' yang berarti ‘kembali’ dan 'pliek' yang berarti ‘menjawab’.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved