Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Pegang Izin Lingkungan, PT TMS Tetap Beroperasi di Pulau Sangihe Sulawesi Utara

PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tetap beroperasi dan melanjutkan rencana investasi di Pulau Sangihe.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Presdir PT Tambas Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert dan Rico Pandeirot, Senior In-House Legal Counsel TMS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tetap beroperasi dan melanjutkan rencana investasi di Pulau Sangihe.

Pasalnya, TMS memiliki Kontrak Karya dan Izin Lingkungan (Amdal) yang diakui Pemerintah RI.

Hal itu ditegaskan Presdir PT TMS, Terry Filbert.

"Hingga saat ini, TMS memegang Kontrak Karya, Izin Lingkungan yang diakui pemerintah," kata Filbert di Manado, Jumat (27/01/2023).

Ia meluruskan pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini, isinya izin TMS dicabut.

"Berita bahwa TMS izinnya dicabut, TMS harus berhenti dan angkat kaki dari Sangihe, itu tidak benar, keliru," kata Terry lagi.

Ia menjelaskan, apa yang digembar-gemborkan kelompok Save Sangihe Island (SSI) ialah Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 650 K/TUN/2022.

Putusan kasasi itu membatalkan Izin Peningkatan Kegiatan Operasi.

"Itu hanya soal administratif dan tidak serta merta membatalkan Izin Linkungan yang merupakan dasar, syarat utama," katanya.

Sementara, pada putusan MA lainnya, dengan nomor 633 K/TUN/2022 menyatakan Izin Lingkungan (Amdal) PT TMS sah.

"Kontrak Karya kita sejak tahun 1997 dan itu masih sah. Karena itu kita masih punya hak melanjutkan eksplorasi menuju tahap produksi di Sangihe," kata Filbert yang didampingi Media Relation, Cesyl Saroinsong.

Sementara, Rico Pandeirot, Senior In-House Legal Counsel TMS menambahkan, Izin Lingkungan dan Izin Peningkatan Operasi adalah tahapan dari Kontrak Karya.

Terkait Izin Peningkatan Operasi yang dibatalkan MA, hanya persoalan administrasi dan TMS akan mengajukan pengajuan izin yang baru.

"Kami akan memperbaiki menyusuk keputusan tersebut. Memang salinan putusan juga kita belum terima," katanya.

Izin dimaksud, dikeluarkan Kementerian ESDM. "Izin ini spesifik mengatur soal di mana saja kita melakukan penambangan," kata Rico lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved