Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eks Walikota Blitar

Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka Perampokan di Rudis, Jadi Informan Bagi Pelaku

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar jadi tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Jadi informan bagi pelaku.

Editor: Frandi Piring
Surya.co.id/TribunNews.com
Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka Perampokan di Rudis. Jadi Informan Bagi Pelaku. 

Kota Blitar dan Kota Payakumbuh bersama Kota Banjarmasin, Denpasar, Surakarta, dan Jambi menjadi kota-kota ISSDP Tahap I (2006-2007).

Program ini memfokuskan pada perencanaan pembangunan sanitasi secara komprehensif.

2. Terlibat korupsi

Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.

Setelah sempat dinyatakan "buron" setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA).

Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

3. Keluar Penjara Mau Balas Dendam

Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved