Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

Ini Alasan Lukas Enembe Pakai Sarung dan Kursi Roda saat Diperiksa KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Namun  ada yang berbeda dalam pemeriksaan Lukas kali ini.

Bukan soal rompi oranye yang dipakainya.

Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain.
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. (Tribunnews.com/Ilham)

Atau tangan terborgol  serta menaiki kursi roda.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu nampak mengenakan sarung.

Lukas Enembe kini sudah berada di ruang pemeriksaan.

Hingga saat ini pemeriksaan belum rampung.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

 
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Sentil Bapak Angkat Bank Daerah di Ajang MLF ke-13

Baca juga: Fans Al-Nassr Teriakkan Nama Messi saat Kecewa Ronaldo tak Bawa Kemenangan di Saudi Super Cup

Dikabarkan Sakit Komplikasi

Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK. 

Penasihat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023) lalu.

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.

Ia berharap KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Adapun tiga proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa KPK, Lukas Enembe Pakai Sarung, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/27/diperiksa-kpk-lukas-enembe-pakai-sarung?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved