Brigadir J Tewas
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku"
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), mengungkapkan permintaan maaf kepada tunangan karena pernikahannya tertunda.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku"
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.
Richard Eliezer dituntut penjara selaman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Brigadir J Tewas
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.