Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan Indosurya

Kronologi Kasus Penipuan Indosurya yang Terdakwanya Divonis Bebas Hakim, Kerugian Capai Rp 106 T

Ini kronologi kasus penipuan Indosurya yang terdakwanya divonis bebas oleh Hakim.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI/Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Kronologi Kasus Penipuan Indosurya yang Terdakwanya Divonis Bebas Hakim, Kerugian Capai Rp 106 T 

Kronologi

Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya. Bunga tersebut mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Sebetulnya, gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018.

Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah. Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.

Henry Surya Dirut Koperasi Simpan Pinjam dinyatakan bebas, Selasa (24/1/2024). Para korban nasabah mengamuk
Henry Surya Dirut Koperasi Simpan Pinjam dinyatakan bebas, Selasa (24/1/2024). Para korban nasabah mengamuk (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

Baca juga: Bahaya Penipuan, Ini Cara Agar Tak Dimasukkan ke Grup WhatsApp Sembarangan

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah juga mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi.

Henry dan June ditangkap

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved