Kasus Penipuan Indosurya
Kronologi Kasus Penipuan Indosurya yang Terdakwanya Divonis Bebas Hakim, Kerugian Capai Rp 106 T
Ini kronologi kasus penipuan Indosurya yang terdakwanya divonis bebas oleh Hakim.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada akhir Februari 2022, penyidik Bareskrim Polri menangkap Henry dan June.
Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar.
Bahkan, menurut laporan, ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Total kerugian tersebut menempatkan kasus ini sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Pada 2022, Henry dan June mulai menjalani persidangan dalam perkara ini.
Divonis lepas dan bebas
Dalam perjalanan persidangan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry. Begitu juga dengan June yang divonis bebas.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dalam perkara ini, Henry didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, lantaran tindakan Henry merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Bacaan Doa Islam Kamis Malam |
![]() |
---|
Lirik Lagu Rasah Bali 2 – LAVORA feat. Ena Vika |
![]() |
---|
Lokasi Tempat Buang Sampah Sementara di Wanea Manado Imbas Diblokirnya TPA Sumompo |
![]() |
---|
Alfamart Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu di 34 Kota, Manado Gelar di Kecamatan Singkil |
![]() |
---|
Warga Sediakan Lahan Buang Sampah Imbas Pemblokiran TPA Sumompo Manado, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.