Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dalam pledoinya, meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Potret Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). 

yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Pledoi Putri Candrawathi 

Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoinya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri Candrawathi merasa telah difitnah atas apa yang tidak dilakukannya.

Istri Ferdy Sambo itu menyatakan dirinya telah dilecehkan oleh orang terdekat keluarganya, dalam hal ini yang dimaksud diduga ialah Brigadir J.

Putri Candrawathi juga merasa dirinya disakiti serta dianiaya pada saat dirinya berada di Magelang pada bulan Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Brigadir J.

Putri Candrawathi Bacakan Pledoi dalam Persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Kukuh Nyatakan Dilecehkan Brigadir J dan Perempuan yang Disakiti
Putri Candrawathi Bacakan Pledoi dalam Persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Kukuh Nyatakan Dilecehkan Brigadir J dan Perempuan yang Disakiti (Kompas TV Capture Youtube)

Baca juga: Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat

Dari balik jeruji di rumah tahanan Kejaksaan Agung, istri Ferdy Sambo itu mengaku tertatih-tatih mengumpulkan energi untuk membuat pembelaan atas berbagai berbagai tuduhan yang mengada-ada.

“Saya tuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved