Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Napi di Penjara Kendalikan Bisnis Narkoba, GTI Sulawesi Utara: Evaluasi Kinerja Kalapas Tondano

Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara Risat Sanger, meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kinerja Kalapas Tondano

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Ketua GTI Sulut Risat Sanger 

Sewaktu diinterogasi, EM mengaku kalau barang haram itu dipesan penghuni Lapas Klas II B Tondano berinisial NW untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Minahasa.

“Polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut, yaitu pria berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano,” katanya.

Beserta barang bukti, kedua perusak masa depan generasi muda di Minahasa ini digelandang ke Mapolres Minahasa.

Hingga saat ini lanjut Kabid Humas, petugas Satresnarkoba Polres Minahasa masih mengorek keterangan dari kedua tersangka untuk mencari tahu dari mana barang itu berasal, dan kepada siapa saja barang akan diedarkan.

“Satresnarkoba Polres Minahasa masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain," ucapnya.

Terpisah, Kalapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath, membantah berita terkait salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial NW yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Minahas karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl di dalam Lapas.

Yulius menjelaskan, terkait pemberitaan tersebut ada informasi yang tidak benar, dan pihaknya sudah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Minahasa.

“Untuk mendukung upaya polisi mengusut kasus ini, kami mengizinkan pemeriksaan dari Polres Minahasa melakukan pendalaman dan pengembangan terkait informasi dugaan keterlibatan yang melibatkan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano,"jelasnya.

Kalapas Yulius juga menerangkan, dugaan keterlibatan NW itu bermula atas pengakuan tersangka lain berinisial EM (24) yang ditangkap oleh Polres Minahasa.

“Pada saat tersangka EM diamankan, kepada polisi ia mengatakan bahwa obat tersebut diperoleh melalui akun media sosial dengan gambar dan nama NW yang mengarahkan tersangka tersebut untuk mengambil obat pesanan melalui jasa pengiriman JNE," jelasnya.

Berdasarkan dari informasi itulah kemudian, pihak Polres Minahasa bekerja sama menelusuri dan mencari kebenaran akun NW melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di dalam Lapas.

"Hingga selesai pemeriksaan WBP inisial NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui bahwa akun tersebut miliknya," jelas dia.

Yulius juga menyampaikan, hingga saat ini pihak Polres Minahasa melalui Kasat Narkoba sudah menyampaikan melalui Press Release bahwa terhadap WBP Lapas Kelas IIB Tondano inisial NW status atau keterlibatannya dalam kasus tersebut masih bersifat pendalaman dan pengembangan.

"Jadi belum menyatakan ada keterlibatan NW. Kami juga tegaskan, untuk melawan Narkoba pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum di Kabupaten Minahasa," tandasnya. (Nie)

Baca berita lainnya di Googel news

Baca berita terbaru Tribun Manado: KLIK DISINI

Baca juga: Hukuman Dua WNI yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Modus Penipuan Investasi Villa di Bali

Baca juga: Lirik Lagu Bawa Dia Kembali - Mahalini, Oh Tuhan Tolonglah Bawa Dia Kembali Bersamaku

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved