Sulawesi Utara
Napi di Penjara Kendalikan Bisnis Narkoba, GTI Sulawesi Utara: Evaluasi Kinerja Kalapas Tondano
Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara Risat Sanger, meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kinerja Kalapas Tondano
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara Risat Sanger, meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Tondano Yulius Paath.
Hal ini menyusul diamankannya salah seorang warga binaan berinisial NW (33), oleh petugas Satresnarkoba Polres Minahasa karena diduga terlibat peredaran gelap obat keras jenis trihexyphenidyl.
Permintaan tersebut digaungkan Risat Sanger karena dia menduga bisnis kotor seperti itu bukan hal baru.
Praktik bisnis kotor tersebut kata Risat, merupakan mata rantai yang dikendalikan dalam suatu jaringan kokoh, mapan dan mengakar kuat dalam lingkungan Lapas.
"Keberadaan sel berfasilitas istimewa secara logika awam patut dicurigai adanya permainan kotor/curang oleh aparat yang berwenang yang merupakan pelanggaran atas hukum pidana," ujarnya via telepon, Selasa 24 Januari 2023.
"Sel berfasilitas istimewa, dan bisnis kotor lainnya didalam lapas atau rutan tidak dapat dilepaskan dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum,” tutur Risat lagi.
Oleh karenanya, Kalapas harus bertanggungjawab jika masih ada napi yang menjadi pelaku bisnis narkoba di Lapas.
Selain meminta mengevaluasi kinerja Kalapas Klas II B Tondano, Risat juga menyarankan pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih tegas serta selektif memilih kepala lapas.
“Dia yang evaluasi anak buahnya dong. Kan Kalapas yang bersentuhan langsung warga binaan di Lapas," ujarnya.
"Pejabat yang menjadi pelaksana harus dievaluasi jika benar adanya dugaan praktik bisnis kotor di dalam sel tersebut karena perlu ada niat yang tegas untuk membersihkan Lapas dari para oknum petugas yang memfasilitasi bisnis-bisnis kotor itu,” tegas Risat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast sendiri mengatakan, pelaku NW dan EM diamankan Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 14.40 Wita.
Selain kedua pelaku, petugas juga ikut menyita 2.530 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Penangkapan itu kata Abast berawal ketika petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman ribuan butir obat keras jenis trihexyphenidyl di Tondano.
Menindaklanjuti informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Pelak saja, saat menjemput ribuan butir obat keras di salah satu jasa pengiriman yang berada di Tondano, pelaku EM diciduk petugas.
29 Warga Korban Lakalantas dan Amputasi akan Terima Kaki Palsu Gratis dari Ditlantas Polda Sulut |
![]() |
---|
Kusriadin Terpilih Jadi Ketua Asperindo Sulawesi Utara, Bakal Atur Tarif yang Berpihak ke Konsumen |
![]() |
---|
Sosok dr Truly Kerap: Dokter, Jurnalis, hingga Kini Diangkat Jadi Ketua KPID Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.