Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi Nota Pembelaan: 'Saya Penjahat Terbesar dalam Sejarah Umat Manusia'

Ferdy Sambo bacakan pledoi nota pembelaan dalam sidang pada Selasa (24/1/2023). Mengaku dirinya seolah penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Ferdy Sambo bacakan pledoi dalam persidangan agenda pembacaan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Mengaku dirinya seolah penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu, yakni Ferdy Sambo akhirnya membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menyebutkan dalam pledoinya bahwa dirinya dituduh secara kejam atas kematian Brigadir J hingga kasus kriminal lainnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.

Pengakuan tersebut diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (24/1/2023).

"Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat.

Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," ungkap Ferdy Sambo di persidangan.

"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi.

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Mengaku Istrinya Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J.
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Mengaku Istrinya Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Joshua serta Kuat, melakukan LGBT,

memiliki banker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.

"Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.

Suami Putri Candrawathi itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

"Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutupnya.

Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo: Istri Saya Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved