Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

2 Kepala Desa di Bolmong Sulawesi Utara Tanggapi Positif Jabatan 1 Periode 9 Tahun

Beberapa waktu lalu ribuan kepala desa demo meminta masa jabatan diperpanjang. Hal itu ditanggapi positif oleh kepala desa di Bolmong.

Editor: Isvara Savitri
Apin/Tribun Manado
Kepala desa Kopandakan II Fitri Suly Anthone 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Beberapa waktu lalu, ribuan kepala desa berdemo meminta beberapa tuntutan.

Salah satunya, tuntutan perubahan periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Tuntutan ribuan kepala desa ini terkait masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

<"op-interactive">

Tuntutan ini juga mendapat lampu hijau dari Presiden RI, Joko Widodo.

Hal itu disampaikan melalui politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko.

Hal ini tentunya membuat beberapa kepala desa merasa nyaman dan senang dengan tuntutan mereka yang bisa jadi disahkan.

Baca juga: Olly Dondokambey Memang Orang Dekat Megawati Soekarnoputri, Masuk Undangan HUT

Baca juga: Persija Jakarta vs PSM Makassar, Ujian Juku Eja Pertahankan Puncak Klasemen Liga 1

Di Provinsi Sulawesi Utara sendiri, tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beberapa sangadi atau kepala desa/lurah menanggapi hal positif tentang tuntutan yang sudah diberikan lampu hijau oleh Presiden.

Kepala Desa Kopandakan II, Fitri Suly Anthone, misalnya menilai bila tuntutan tersebut dikabulkan akan lebih bagus.

"Kalau saya menilai, untuk 6 tahun masa jabatan ini sudah cukup, tapi bila jabatan sampai 9 tahun maka akan lebih bagus lagi," ucapnya.

Kepala desa Kopandakan II Fitri Suly Anthone
Kepala desa Kopandakan II Fitri Suly Anthone (Apin/Tribun Manado)

Fitri menambahkan, pembangunan yang dijalankan di awal jabatan bisa rampung dan selesai sebelum masa jabatan berakhir.

"Saya setuju dengan tuntutan tersebut karena seperti saya yang memiliki target pembangunan akan memiliki waktu untuk menyelesaikan apa yang sudah dimulai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mopait, Suryadi Datundugon, juga menyikapi tuntutan ini dengan hal positif.

Baca juga: Usulan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Salah Satu Warga Bolsel Sulawesi Utara Tidak Setuju

Baca juga: Kuat Maruf Saksikan Putri Candrawathi Lemas di Magelang, JPU Dinilai Berilusi Terkait Perselingkuhan

"Lebih bagus biar pembangunan yang membutuhkan waktu yang lama bisa selesai," singkatnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved