Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

1 dari 3 Tersangka Rudapaksa Anak di Minsel Sulawesi Utara Masih Buron

Konferensi pers digelar di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Pondang, Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara ini.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
HO
lkonferensi Pers kasus persetubuhan anak di bawah umur, Minsel, Sulawesi Utara, Selasa (24/1/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Eddy Saputra SIK pimpin lkonferensi Pers kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (24/1/2023).

Wakapolres Minsel didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn, Kasi Humas AKP Donal Ngalimin SE.

Sejumlah insan pers biro Minsel nampak hadir dalam konferensi pers tersebut.

Gempa Tadi Pukul 15.48 WIB Selasa 24 Januari 2023, Baru Saja Guncang Laut, Info Terkini BMKG

531 Anggota PPS Minsel Sulawesi Utara Dilantik, Franky Wongkar Ingatkan Netralitas dan Integritas

Konferensi pers digelar di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Pondang, Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara ini.

Kompol Eddy Saputra membeber, TKP kasus ini berada di salah satu persawahan yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Minsel. 

"Waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023," terang dia.

Korban yang masih berumur 13 tahun itu dicekoki miras cap tikus oleh para tersangka.

Setelah itu korban dibawa ke gubuk persawan lalu kemudian dirudapaksa. 

Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa menjelaskan, tersangka dalam kasus ini ada 3 orang lelaki.

Mereka yaitu YT (18), seorang remaja umur 14 tahun, dan seorang lagi masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

"Dan maksimal 15 tahun," terang Kasat Reskrim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved