Air Minum Isi Ulang
Depot Air Minum Isi Ulang di Manado Banyak yang Tidak Berizin, Helena: Itu Ada Sanksinya
Dari 184 depot Air Minum Isi Ulang atau AMIU di Manado hanya 24 depot yang mempunyai izin usaha.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00," jelasnya
"Setiap orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," ujarnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• HUT ke 76 Megawati Soekarnoputri, Olly Dondokambey Hadir Bersama Keluarga dan Orang Dekat
Sejumlah Warga Manado Enggan Konsumsi Air Minum Isi Ulang, Soroti Kebersihan dan Pelayanan Depot |
![]() |
---|
BPOM Temukan Bakteri di Air Minum Isi Ulang, Ini Tanggapan Warga Manado |
![]() |
---|
Air Minum Isi Ulang Disebut Tak Sehat, Warga Manado Minta Pemerintah Siapkan Solusi |
![]() |
---|
Pemkot Manado Siap Tindak Depot Air Minum Isi Ulang Tidak Berizin |
![]() |
---|
BPOM Umumkan Bahaya Air Minum Isi Ulang, Warga Manado Kini Beralih ke Air Mineral Segel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.