Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Ternyata Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya Sejak Awal
Upaya gerakan bawah tanah itu termasuk dengan adanya gugatan pihak Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri di tengah kasus ini berlangsung.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap gerakan yang ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Sejak awal kasus ini bergulir sudah terendus indikasi adanya gerakan yang ingin membebaskan atau meloloskan Ferdy Sambo.
Upaya gerakan bawah tanah itu termasuk dengan adanya gugatan pihak Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri di tengah kasus ini berlangsung.
Baca juga: 5 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara Masih Peluang Lolos, Ada 2 Kali Perbaikan Dukungan
Hal ini juga disinggung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyebut ada gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membuat terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bebas atau paling tidak mendapat hukuman ringan.
Ferdy Sambo saat ini adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan sebenarnya Kompolnas telah melihat sedari awal sudah ada strategi yang disiapkan Ferdy Sambo.
Bahkan sejak perkara ini P21 atau lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan indikasi itu sudah terlihat.
"Sebenarnya dalam kasus ini, ada strategi yang disiapkan oleh Ferdy Sambo. Itu sudah terlihat dalam proses perjalanan hingga P21 hingga dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terlihat," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).
Menurut dia nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini akan jadi penentu apakah skenario yang sedari awal disiapkan Sambo mampu diputus atau justru tetap berpihak pada eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Maka dalam hal ini apa yang akan diputuskan nanti oleh hakim tentu apakah skenario itu berpihak pada Sambo atau skenario berantakan diputuskan oleh hakim yang saat ini sudah dibacakan tuntutannya," ungkap Yusuf.
Gerakan Bawah Tanah
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dugaan gerakan yang ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Menurutnya ada sosok seorang jenderal bintang satu yang melakukan "gerakan bawah tanah" agar vonis Ferdy Sambo ringan, bahkan bebas jeratan hukum.
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023),
Mahfud meminta pihak yang mengetahui siapa sosok aparat hukum berpangkat Brigjen yang dimaksud, agar dirinya diberikan informasi.
"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B."
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.
Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.
"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.
Seperti yang diketahui dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan ini dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang mengikuti persidangan yang mengira Sambo akan dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.