Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di awal tahun 2023 ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023 menjadi sebesar Rp 98.893.909.
Angka BPIH sebesar Rp98,8 juta tersebut untuk per calon jemaah.
Tetapi dari BPIH tersebut, yang dibebankan kepada jemaah haji hanya sebesar Rp69 juta.
Itu tandanya 70 persen dari angka Rp98,8 juta.
Informasi tersebut dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Segini Kuota Haji 2023, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Sudah Sepakat, Batas Usia 65 Tahun
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penuturan Menag tersebut diperoleh kesimpulan biaya haji alias ongkos naik haji (ONH) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.
Selain itu, ongkos ini juga diketahui lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2018 sampai 2020 lalu ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Rincian BPIH
Berikut ini rincian BPIH menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima oleh para jemaah akan dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.
Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.
Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Alasan Kenaikan BPIH
Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal.
Selain itu kata Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang. Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Yaqut.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 real atau setara Rp4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.
"Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost," paparnya.
Proses Perjalanan Haji Tahun 2023
Dalam pemaparannya Yaqut juga menjelaskan proses perjalanan haji tahun 2023.
Yaqut menyebut kloter pertama haji akan berangkat pada 24 Mei 2023.
"Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023, kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," kata Yaqut.
Yaqut pun mengatakan, wukuf kemungkinan dilaksanakan pada 27 Juni 2023.
Menurutnya, jemaah haji RI akan pulang ke Tanah Air pada 4 Juli 2023.
"Wukuf insyaallah 27 Juni 2023, dan jemaah kembali pulang pada kloter pertama gelombang pertama Jeddah pada tanggal 4 Juli 2023 dan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023, serta kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023," katanya.
Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu, yang terdiri dari jemaah haji reguler sebanyak 203.320 dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dari 221 ribu jemaah itu, sebanyak 62.879 ribu di antaranya adalah jemaah haji berusia lanjut usia (lansia) atau berusia di atas 65 tahun. “Jemaah lansia atau yang lebih dari 65 tahun berjumlah 62.879 jemaah,” ucap Yaqut.
Rinciannya, sebanyak 51.778 calon jemaah dengan rentang umur 65 hingga 75 tahun, 8.760 jemaah berusia 76 sampai 85 tahun, 2.074 berusia 86 sampai 95 tahun dan 269 calon jemaah di atas 95 tahun.
“Kalau kita kategorisasi yang berumur 65 sampai 75 tahun itu ada sekitar 51.778 kemudian yang berumur 76 sampai 85 tahun itu ada 8.760 yang berumur 86 sampai 95 ada 2.074 dan yang di atas 95 tahun itu ada 269 calon jamaah,” jelas dia.
Yaqut menambahkan nantinya calon jemaah lansia itu akan diberangkatkan dalam kloter terpisah secara berkala pada 2023.
Ia menjelaskan dari jumlah jemaah haji lansia yang terdaftar, tidak semuanya akan diberangkatkan sekaligus. Ada beberapa variabel yang akan menjadi pertimbangan.
"Nah, tentu kita tidak mungkin memberangkatkan semua sekaligus, ada beberapa kategori yang sedang kita bahas di tingkat kementerian dan variabel-variabel apa yang bisa memungkinkan jemaah ini diberangkatkan, termasuk tentu salah satunya jelas jemaah lansia yang dalam kondisi sehat," ucapnya.
Kemenang kata Gus Yaqut juga telah bekerja sama dengan Center of Aging dari Universitas Indonesia. Nantinya akan ada petugas khusus calon jemaah haji lansia.
"Nanti akan kita masukkan menjadi salah satu persyaratan dalam petugas khusus jemaah lansia jadi kira-kira nanti kita akan siapkan begitu," pungkasnya.(tribun network/man/mam/dod)
Baca juga: Kuota Haji Sulawesi Utara Tahun 2023 713 Jemaah, Irmanto: Penambahan Masih Menunggu Petunjuk Pusat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kementerian Agama
biaya penyelenggaraan ibadah haji
BPIH
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Haji Tahun 2023
Kementerian Agama Sulawesi Utara Laksanakan PKKM di MAN 1 Bolmong Plus Keterampilan |
![]() |
---|
8 Syarat Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2025 Bagi Non ASN |
![]() |
---|
4 Jenis Guru Non ASN Kemenag yang Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syarat Wajibnya |
![]() |
---|
Naik, Tunjangan Profesi untuk Guru PAI Non ASN Kemenag Jadi Segini Per Bulan |
![]() |
---|
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 2025 Dibagi Dua Gelombang, Via Bandara Jeddah dan Madinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.