Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolsel Sulawesi Utara

Lakukan Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur, Polres Bolsel Sulawesi Utara Amankan Seorang Lelaki

Polres Bolsel juga menangkap seorang lelaki atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berikut kronologinya.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bolsel
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian traktor di Kecamatan Helumo, Bolsel, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLSEL - Gelar konferensi pers, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Boleel) juga mengungkapkan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. 

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolsel, Sulawesi Utara

"Waktu kejadian itu pada sekitar bulan Agustus tahun 2022 dan pada tanggal 25 Desember tahun 2022 kemarin," ujar Wakapolres Bolsel, Kompol Dadang Suhendra, Jumat (20/1/2023). 

Kompol Dadang Suhendra mengatakan, tersangka berinisial IU sedangkan korban berinisial CP.

Ia membujuk dan mengancam korban sebelum tersangka melakukan perbuatannya.

“Berulang kali dia lakukan, kurang lebih 10 kali. Hal ini pengakuan dari tersangka,” ucapnya.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang senilai Rp 5 ribu kepada korban.

Ia juga meminta korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. 

IU melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Maesaan Minsel Sulawesi Utara

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Incar TKW, Harta Dikuras Lalu Dihabisi

Baca juga: Jokowi Resmikan Kawasan Wisata Malalayang Beach Walk Manado, Warga Histeris, Paspampres Kelimpungan

Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tersangka RM alias Yandi (34) kepada seorang wanita di Desa Tumani Utara, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Hal itu sudah terjadi beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Dengan melakukan langkah dan respon cepat, Polsek Tompaso Baru langsung mengamankan tersangka yang berinisial RM alias Yandi (34) pada tanggal 12 Januari 2023.

Sebelumnya mereka menerima laporan dari korban berinisial VW atas perbuatan percobaan pemerkosaan.

Kapolsek Tompaso Baru, AKP Bobby Mulyono, mengatakan saat ini tersangka sedang dititipkan di Polres Minsel.

Kekerasan seksual masih menjadi isu sensitif yang dibahas
Kekerasan seksual masih menjadi isu sensitif yang dibahas ((Freepik/ Freepik))
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved