Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Brigadir J

Apa Itu Justice Collaborator? Kini Kembali Trending Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jadi trending topic Twitter, Kamis (19/1/2023), apa itu justice collaborator yang sedang ramai diperbincangkan

Editor: Glendi Manengal
YouTube KompasTV
Simak fakta Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya

Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:

1. keringanan penjatuhan pidana

2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK, Senin.

Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya, Burhanuddin memastikan akan datang pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Burhanuddin memastikan kliennya akan terang-terangan membuka seluruh fakta terkait.

"Bharada E sudah secara terang-benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved