Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Maesaan Minsel Sulawesi Utara

Kasus kekerasan seksual terjadi di Minahasa Selatan beberapa waktu lalu. Kasus ini masih disidik oleh pihak kepolisian.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
northdallasgazette.com
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tersangka RM alias Yandi (34) kepada seorang wanita di Desa Tumani Utara, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Hal itu sudah terjadi beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. 

Dengan melakukan langkah dan respon cepat, Polsek Tompaso Baru langsung mengamankan tersangka yang berinisial RM alias Yandi (34) pada tanggal 12 Januari 2023.

Sebelumnya mereka menerima laporan dari korban berinisial VW atas perbuatan percobaan pemerkosaan.

Kapolsek Tompaso Baru, AKP Bobby Mulyono, mengatakan saat ini tersangka sedang dititipkan di Polres Minsel.

Pihak polisi juga masih melakukan proses hukum sesuai dengan tahapannya.

Baca juga: 100 Nama Bayi Laki-laki Kristen dan Katolik, Diambil dari Alkitab

Baca juga: Besok! Festival Imlek Hadir di iTCenter Manado

"Ya, saat ini proses yang sudah dilakukan terkait perkara ini dari tahap penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan proses lanjut," ujarnya, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum VW, Jantje Chris Noya, sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Tompaso Baru.

Polisi dianggap bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Markas Polres Minsel
Markas Polres Minsel (NET)

"Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak Polsek Tompaso Baru dalam merespon cepat dan menangani kasus ini dan telah melimpahkan tahanan titipan di Polres Minsel untuk ditindaklanjuti," kata Jantce yang didampingi rekannya, Malingkonor Legio Hein.

Terkait percobaan pemerkosaan ini, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Walaupun keluarga korban sudah memaafkan, tetap perkara ini akan jalan terus.

Baca juga: Jokowi Terpukau Usai Nikmati Kawasan Pantai Hotel Marriott Likupang Minahasa Utara Sulawesi Utara

Baca juga: Presiden Jokowi Segera Kembali ke Manado, Polisi Hingga POM Mulai Sterilkan Pintu Masuk Hotel

"Saya melihat perkara ini merupakan delik biasa yang laporannya tidak bisa dicabut dan proses hukumnya harus berjalan terus," pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved