Brigadir J Tewas
Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan sang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah sebagai penguak fakta hukum.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan sang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah sebagai penguak fakta hukum.
Seperti diketahui dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer berstatus justice collaborator.
Richard Eliezer selama ini dinilai telah bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk membongkar skenario Ferdy Sambo.
Kasus yang bermula dari skenario tembak menembak akhirnya berubah menjadi kasus pembunuhan berencana berkat keberanian Richard Eliezer yang mengungkap kebenaran.

Baca juga: Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua
Kasus bergulir hingga memasuki babak baru.
Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui tuntutan Richard Eliezer banyak menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak.
Richard Eliezer dituntut JPU dua belas tahun penjara.
Sejumlah pihak juga memandang tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Tuntutan Bharada E Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat Luas
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.
Ronny memiliki pandangan yang berbeda terkait tuntutan JPU terhadap kliennya.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda," ucapnya.
Ronny membantah sejumlah poin tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (habisi nyawa Brigadir J).
"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.
Kemudian Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.
"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Bharada E Disebut Bukan Penguak Fakta Hukum

Baca juga: Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur
Pengungkapan fakta hukum pertama kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.
"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.
Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ungkapnya.
"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ketut.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo) (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.