Kasus Ferdy Sambo
LPSK: Kasus Ini Kalau Tidak Ada Pengakuan dari Richard, Tidak Akan Terbuka, Sesali Dituntut 12 Tahun
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Susilaningtias mengaku pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer ini di luar harapan LPSK.
Karena menurut LPSK, selama ini Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J ini.
Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak akan bisa terungkap kebenarannya.
"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."
"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtias dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Susilaningtias tetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Susilaningtias menyebut, terlepas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan ke Eliezer, LPSK tetap menghargai dan menghormati JPU.
Baca juga: Denny Sumargo Disomasi Setelah Viral Video Ferry Irawan Menangis, Dituntut Segera Minta Maaf
Baca juga: Dapat Bantuan Jokowi, Pedagang Nasi Bungkus di Manado Ramona Ali Senang hingga Joged Kegirangan
Karena selama ini LPSK dan JPU telah bekerja sama dan terus berkomunikasi dalam pengungkapan perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo
"Tapi kami sangat menghargai dengan menghormati kerja dari teman-teman JPU."
"Karena juga JPU selama ini kerja dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, dalam proses pengungkapan perkara ini juga sangat baik," pungkasnya.
Kejaksaan Agung Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut dalam hal ini ada parameter dalam menentukan tuntutan tersebut.
Salah satu parameter yang memberatkan Richard, kata Fadil, dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan sehingga dikategorikan menjadi pelaku.
"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.
Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.
Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.
Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada dilokasi itu, dia mengetahui ada rencana pembunuhan. Tapi dia tidak melakukan apa yang menyebabkan pembunuhan itu," jelasnya.
"Tapi ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara meski Berstatus Justice Collaborator, LPSK: di Luar Harapan Kami, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/19/eliezer-dituntut-12-tahun-penjara-meski-berstatus-justice-collaborator-lpsk-di-luar-harapan-kami?page=all.
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.