Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

LPSK: Kasus Ini Kalau Tidak Ada Pengakuan dari Richard, Tidak Akan Terbuka, Sesali Dituntut 12 Tahun

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS TV
LPSK Lindungi Bharada E dengan Ketat, Ternyata untuk Jadi Pembantu APH Ungkap Fakta Sebenarnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Susilaningtias mengaku pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer ini di luar harapan LPSK.

Karena menurut LPSK, selama ini Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario Hingga Dimaafkan Keluarga Yosua
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario Hingga Dimaafkan Keluarga Yosua (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J ini.

Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak akan bisa terungkap kebenarannya.

"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."

"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtias dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Meski demikian, Susilaningtias tetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Susilaningtias menyebut, terlepas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan ke Eliezer, LPSK tetap menghargai dan menghormati JPU.

Baca juga: Denny Sumargo Disomasi Setelah Viral Video Ferry Irawan Menangis, Dituntut Segera Minta Maaf

Baca juga: Dapat Bantuan Jokowi, Pedagang Nasi Bungkus di Manado Ramona Ali Senang hingga Joged Kegirangan

 
Karena selama ini LPSK dan JPU telah bekerja sama dan terus berkomunikasi dalam pengungkapan perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo

"Tapi kami sangat menghargai dengan menghormati kerja dari teman-teman JPU."

"Karena juga JPU selama ini kerja dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, dalam proses pengungkapan perkara ini juga sangat baik," pungkasnya.

Kejaksaan Agung Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved